JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN JABATAN PELAKSANA


MENGENAL JENIS JABATAN DAN JENJANG KARIR PNS

  
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada Pasal 47 dapat diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil memiliki tiga pilihan atau peluang karir, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Dari ketiga jenis jabatan tersebut, Jabatan Fungsional (JF) memang masih dianggap kalah keren dibandingkan dengan Jabatan Pimpinan tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA), namun jenjang karir satu ini sebenarnya memiliki prospek yang cukup menjanjikan loh, apalagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).

Ada beberapa keuntungan yang dapat menjadi pertimbangan memilih jalur karir sebagai pemangku Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) ini. PNS dengan jabatan fungsional tertentu memiliki kesempatan untuk dapat naik pangkat lebih cepat (bisa naik pangkat setiap dua tahun sekali jika angka kredit mencukupi, dan masa pensiun yang lebih panjang (bisa sampai usia 65 tahun, wah keren dong, tidak cepat-cepat pensiun dari PNS).

Gimana, tertarik untuk pindah ke dalam jabatan fungsional? Atau bisa jadi juga, dengan alasan-alasan tertentu pula, PNS yang sudah menduduki jabatan fungsional tertentu, ingin pindah jabatan ke jabatan fungsional tertentu yang lain. Sebelum memutuskan untuk pindah jabatan, alangkah baiknya kita pahami dulu cara kerja pindah jabatan ini, untuk itu silahkan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui penyesuaian/inpassing.

MENGENAL JABATAN FUNGSIONAL 


Jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi negara. Sedangkan jabatan fungsional sendiri merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. So, untuk menduduki Jabatan Fungsional, Seorang PNS harus memiliki keahlian khusus, catet itu ya…

Pada Awalnya, Jabatan Fungsional dikelompokkan ke dalam dua jenis jabatan, Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Namun sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 TAHUN 2017 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Umum (JFU) ini di tiadakan, dan diganti dengan Jabatan Pelaksana.

Hampir sama dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Jabatan Pelaksana ini menitik beratkan kepada keahlian dan kekhususan tanggung jawab tertentu. Sebagai contoh Jabatan Pelaksana ini adalah Analis Manajemen Risiko, secara garis besar tugasnya adalah melakukan kegiatan analisis dan penelaahan dalam rangka penyusunan rekomendasi di bidang manajemen risiko.  Atau contoh lain, Pengelola Dokumen dan Informasi Hukum, tugasnya secara umum adalah melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan di bidang dokumen dan informasi hukum. Masih Kurang? Dalam lingkup Instansi Kesehatan, ada jabatan Pelaksana yang namanya Pengelola Sarana Kesehatan Lingkungan, tugasnya khusus melakukan kegiatan pengelolaan dan penyusunan laporan pada bidang sarana kesehatan lingkungan.

Image by benzoix on Freepik


Jadi Tenaga Jabatan Pelaksana ini harus khusus menguasai skill dan pengetahuan khusus sesuai dengan jenis nomenklatur jabatan yang didudukinya. Oleh karena itu, ketika sudah ditunjuk untuk menduduki Jabatan Pelaksana, cukup sulit loh untuk berpindah-pindah ke jabatan lain baik dalam instansi yang sama maupun ke dalam instansi lain, harus benar-benar memperhatikan formasi dan berdasarkan analisa kebutuhan ketenagaan intansi yang akan dituju.

Walaupun memiliki kekhususan dan jenis pekerjaaannya menuntut PNS memiliki keahlian tertentu yang sesuai dengan bidang pekerjaannya, kinerja PNS yang memangku Jabatan Pelaksana tidak dihitung dengan angka kredit seperti pada Jabatan Fungsional Tertentu.

Untuk mengetahui Nomenklatur (Pemberian nama) dan Jenis keahlian yang harus di kerjakan oleh Tenaga Pelaksana ini, dapat dbaca pada lampiran Peraturan Menteri PAN RB Nomor 41 TAHUN 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Disamping itu, untuk menduduki jabatan Pelaksana, tidak dituntut memiliki jenis pendidikan yang spesifik. Misalnya saja, seorang tenaga pelaksana Pengelola Sarana Kesehatan Lingkungan, bisa saja memiliki pendidikan minimal D-III (Diploma-Tiga) pada bidang Manajemen, bidang Administrasi, bidang Teknik Lingkungan, bidang Kesehatan Masyarakat atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan. Yang penting, pendidikannya minimal D-III.

Sedangkan PNS yang menduduki Jabatan Funsional Tertentu (JFT), harus memiliki Kualifikasi Pendidikan Khusus. Misalnya saja, Jabatan Fungsional Dokter, harus sudah menyelesaikan pendidikan profesi dokter, kalau tidak memiliki ijazah profesi Dokter, ya tidak bisa menduduki Jabatan Fungsional Dokter. Seorang Sarjana Kedokteran yang belum mengikuti pendidikan Profesi Dokter pun tidak bisa memangku jabatan fungsional dokter, apalagi berasal dari pendidikan lain, S-1 Kesehatan Masyarakat misalnya, bagaimanapun pintarnya, tidak akan mungkin dapat diangkat dalam jabatan fungsional dokter, paham ya? Hehehe….


Dalam ruang lingkup kesehatan, ada banyak sekali jenis Jabatan Fungsional Tertentu, tentu saja dengan kekhususan pendidikannya masing-masing, dan tentu saja harus berlatar belakang keahlian khusus pula. Sebut saja jabatan Fungsional Dokter harus berijazah Profesi Dokter, Jabatan Fungsional Apoteker harus memiliki ijazah Profesi Apoteker, dan Jabatan Fungsional Bidan harus berpendidikan minimal D-III Kebidanan. Jadi kalau kamu D-III Perpustakaan atau S-1 Informatika Kesehatan, jangan berharap jadi dokter, apoteker atau bidan ya.

Pada jenis Jabatan Fungsional, terbagi menjadi kelompok Keterampilan dan Kelompoh Keahlian, tentu saja jenjang pendidikan yang menjadi persyaratannya berbeda. Untuk menduduki Jabatan Fungsional Perawat keterampilan, minimal kamu harus memiliki ijazah D-III Keperawatan. Atau, minimal memiliki ijazah Profesi Ners untuk menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli.  

Kekhususan pendidikan ini juga berlaku pada jenis-jenis Jabatan Fungsional Tertentu lainnya, seperti Jabatan Fungsional Prata Laboratorium Kesehatan yang harus berijazah D-III Analis Kesehatan, Jabatan Fungsional Sanitarian minimal punya ijazah D-III Sanitasi Lingkungan, Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Minimal D-III Kesehatan Masyarakat, dan lain sebagainya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADMINISTRATOR KESEHATAN

JABATAN FUNGSIONAL BIDAN

JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT