JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
|
Gambar : pix4free.org
|
Jabatan
Fungsional Bidan merupakan jabatan karier PNS yang termasuk dalam
klasifikasi/rumpun kesehatan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi
Pemerintah, yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidan bertanggung jawab secara langsung
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat
Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Bidan.
A. DASAR
HUKUM JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
Peraturan
terbaru yang mendasari tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu
Permenpan Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008.
B.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 mengatur bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Bidan dilakukan melalui tiga cara:
- Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Bidan;
- Perpindahan
dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidan; dan
- Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Bidan Melalui Promosi Jabatan.
Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Bidan
Yaitu
pengangkatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengisi lowongan kebutuhan
Jabatan Fungsional Bidan melalui penetapan formasi pengangkatan PNS atau dengan
kata lain, Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Bidan adalah para
PNS yang memang memilih formasi Bidan pada saat mendaftar menjadi CPNS.
Meskipun pada
saat mendaftar sudah memilih formasi bidan, namun pada saat sudah diterima
sebagai Calon PNS (CPNS), pegawai yang bersangkutan belum langsung diangkat ke
dalam jabatan fungsional bidan, tetapi paling lambat 1 (satu) tahun setelah
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai tersebut sudah harus
diangkat menjadi Pejabatn Fungsional Bidan. Tetapi ada beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi agar dapat diangkat dalam jabatan Fungsional Bidan melalui
pengangkatan pertama. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- sudah
berstatus sebagai PNS
- sudah
memiliki nilai integritas dan moralitas yang baik
- sehat
jasmani dan rohani;
- memiliki
ijazah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori
keterampilan
- memiliki
pendidikan profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian
- memiliki
Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan
- mengikuti
dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina
- memiliki
nilai prestasi kerja (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Perpindahan
dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidan
Ketika
dibutuhkan, atau saat tersedianya formasi jabatan fungsional bidan yang masih
lowong, maka pejabat yang menduduki jabatan lain memiliki peluang dan dapat
diangkat menjadi pejabat fungsional bidan. Namun harus memenuhi syarat-syarat
berikut:
- berstatus
PNS
- memiliki
integritas dan moralitas yang baik
- sehat
jasmani dan rohani
- berijazah
paling rendah Diploma III Kebidanan bagi Bidan kategori keterampilan;
- berijazah
pendidikan Profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian
- memiliki
Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan
- mengikuti
dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina
- memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Kebidanan paling singkat
2 (dua) tahun;
- nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
PNS yang
menduduki jabatan lain dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Bidan berusia
paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Bidan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama,
dan Jabatan Fungsional Bidan Ahli Muda. Berusia maksimal 55 (lima puluh lima)
tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Madya dan berusia
maksimal 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Bidan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan
tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan Melalui Promosi
Pada Pasal 19
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 disebutkan bahwa pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Bidan melalui promosi diperuntukkan bagi PNS yang belum menduduki
Jabatan Fungsional Bidan atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Bidan satu
tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Bidan. Namun
penjelasan teknis pelaksanaan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan
melalui promosi ini masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut melalui
petunjuk pelaksanaan yang biasanya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan
Peraturan bersama Menpan dan Menkes.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi tersebut, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti
dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- memiliki
Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan
- nilai
kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki
rekam jejak yang baik
- tidak
pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
- tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
C. BUTIR
KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
Jabatan
Fungsional Bidan merupakan jenjang karir yang membutuhkan angka kredit pada
setiap kali pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannnya. Dalam Permenpan-RB
Nomor 36 Tahun 2019 ini, Kegiatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka
kreditnya, yaitu kegiatan-kegiatan pelayanan kebidanan mengalami perubahan,
baik perubahan butir-butir kegiatan maupun besar angka kredit setiap butir
kegiatan tersebut.
Secara garis
besar, ada 7 (tujuh) kelompok kegiatan pelayanan kebidanan yang dapat menjadi
sumber angka kredit bagi pemangku jabatan fungsional bidan ini. 7 (tujuh)
kelompok kegiatan tersebut meliputi:
- Pelayanan
Kesehatan Ibu;
- Pelayanan
Kesehatan Anak;
- Pelayanan
Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana;
- Pelayanan
Kebidanan Komunitas;
- Mengelola
Pelayanan Kebidanan;
- Melaksanakan Program Pemerintah; dan
- Melakukan
Inovasi Pelayanan Kebidanan.
Tertarik belajar untuk menghitung nilai rata-rata di excel, bisa klik di sini
D. POINT-POINT
PERUBAHAN PENTING YANG DIATUR DALAM PERMENPAN-RB NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
Perubahan
peraturan yang mendasari Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya,
memberikan nuansa baru bagi Jabatan Fungsional Bidan. Ada beberapa point yang
menarik untuk dibahas, yaitu :
1. PERUBAHAN
NAMA JENJANG JABATAN
Pada Permenpan
Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008, termasuk juga pada peraturan menteri kesehatan
sebelumnya, yaitu Permenpan Nomor 93/KEP/MEMPAN/11/2001, jenjang Jabatan
Fungsional Bidan kategori keterampilan dari terendah sampai dengan jenjang
tertinggi terdiri atas:
a. Bidan
Pelaksana Pemula (Golongan II/a s.d. II/b)
b. Bidan
Pelaksana (Golongan II/c s.d. II/d)
c. Bidan
Pelaksana Lanjutan (Golongan III/a s.d. III/b)
d. Bidan
Penyelia (Golongan III/c s.d. III/d)
Sedangkan pada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019, berubah menjadi :
a. Bidan
Terampil (Golongan II/a s.d. II/d)
b. Bidan Mahir
(Golongan III/a s.d. III/b)
c. Bidan
Penyelia (Golongan III/c s.d. III/d)
Jadi tidak ada
lagi jenjang jabatan bidan pelaksana pemula (golongan II/a s.d. II/b), arrinya
tidak ada lagi pengangkatan Bidan dari lulusan sekolah bidan berijazah di bawah
D-III Kebidanan. Kemudian, jenjang Jabatan Bidan Pelaksana diganti
menjadi Jenjang Jabatan Bidan Terampil, dan Bidan Pelaksana Lanjutan diganti
menjadi Bidan Mahir.
Sementara itu,
Pada Permenpan Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 dan peraturan menteri kesehatan
sebelumnya, yaitu Permenpan Nomor 93/KEP/MEMPAN/11/2001 Jenjang Jabatan
Fungsional Bidan kategori Keahlian hanya terdiri dari 3 (tiga) jenjang, dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi , yaitu:
a. Bidan
Pertama (Golongan III/a s.d. III/b)
b. Bidan Muda;
(Golongan III/c s.d. III/d)
c. Bidan Madya.
(Golongan IV/a s.d. VI/b)
Sedangkan pada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019, berubah menjadi 4 (empat) jenjang,
yaitu :
a. Bidan Ahli
Pertama; (Golongan III/a s.d. III/b)
b. Bidan Ahli
Muda; (Golongan III/a s.d. III/d)
c. Bidan Ahli
Madya; (Golongan IV/a s.d. IV/b)
d. Bidan Ahli
Utama. (Golongan IV/c s.d. IV/d)
Jadi, ada
penambahan satu jenjang jabatan pada Fungsional Bidan Kategori Keahlian, yaitu
jenjang Bidan Ahli Utama.
Namun perlu dicatat bahwa untuk dapat menduduki jenjang Bidan Ahli Utama, bidan harus memiliki pendidikan profesi bidan.
Adapun bidan dengan Pendidikan DIV (Diploma Empat) Kebidanan yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Bidan dengan kategori keahlian masih tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang saat ini didudukinya, akan tetapi jika tidak melanjutkan pendidikan profesi bidan maka jenjang jabatan nya mentok pada jenjang Bidan ahli madya.
2. JABATAN
FUNGSIONAL BIDAN HARUS DILANTIK
Sebelumnya
seorang PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional bidan hanya dengan
mendapatkan selembar Surat Keputusan (SK) dari Kepala Daerah sudah bisa
bertugas sebagai pejabat fungsional bidan, namun sejak saat Permenpan RB nomor
36 tahun 2019 diterbitkan, seorang PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional
bidan harus terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpah jabatan, layaknya
seperti pejabat-pejabat tinggi dan pejabat struktural.
3. PERUBAHAN
TANGGA KARIR DAN KEPANGKATAN
Adanya
penambahan satu jenjang jabatan pada Jabatan Fungsional Bidan kategori
Keahlian, yaitu Bidan Ahli Utama. Penambahan jenjang ini juga berarti tangga
kepangkatan Bidan juga bisa semakin tinggi, jika sebelumnya Fungsional Bidan
Kategori Keahlian mentok hanya sampai Golongan IV/b, saat ini bisa sampai
golongan IV/d.
4.
PERUBAHAN BATAS USIA PENSIUN
Penambahan
satu jenjang jabatan Bidan Ahli Utama, memberi peluang bagi PNS yang menduduki
jabatan Fungsional Bidan Kategori Keahlian untuk mengabdi lebih lama. Mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, Batas Usia Pensiun (BUP) PNS yaitu:
- Batas Usia
Pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat pejabat fungsional ahli pertama dan
ahli muda, serta pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.
- Batas Usia
Pensiun Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60
tahun.
- Batas Usia
Pensiun Pejabat fungsional yang memangku jabatan Jenjang Fungsional Ahli Utama
adalah 65 tahun.
Jadi, jika PNS
bisa menduduki Jenjang Bidan Ahli Utama, maka masa pensiun bidan yang
bersangkutan bisa sampai usia 65 Tahun.
5. WAJIB MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI
Bidan yang
akan naik ke jenjang jabatan ke dalam jenjang Penyelia (bagi bidan kategori
katerampilan) dan naik ke jenjang jabatan ke dalam jenjang Ahli Madya (bagi
bidan kategori keahlian), Bidan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi. Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
- 4 (empat)
bagi Bidan Mahir yang akan naik jabatan menjadi Bidan Penyelia.
- 6 (enam)
bagi Bidan Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Bidan Ahli Madya.
- 12 (dua
belas) bagi Bidan Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Bidan Ahli Utama.
Angka Kredit
pengembangan profesi tersebut dapat diperoleh dengan cara :
- memperolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Kebidanan;
- membuatan
Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kebidanan;
- menerjemahan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang Kebidanan;
- menyusunan
pedoman/petunjuk teknis di bidang Kebidanan;
- melatihan/pengembangan kompetensi di bidang Kebidanan; atau
- kegiatan
lain yang ditetapkan oleh instansi pembina di bidang Kebidanan.
Komentar
Posting Komentar