JABATAN FUNGSIONAL BIDAN

JABATAN FUNGSIONAL BIDAN


Gambar : pix4free.org


Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan.


A. DASAR HUKUM JABATAN FUNGSIONAL BIDAN


Peraturan terbaru yang mendasari tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permenpan Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008.


B. PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL BIDAN


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 mengatur bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Bidan dilakukan melalui tiga cara:
  1. Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Bidan;
  2. Perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidan; dan
  3. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Bidan Melalui Promosi Jabatan.


Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Bidan


Yaitu pengangkatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Bidan melalui penetapan formasi pengangkatan PNS atau dengan kata lain, Pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional Bidan adalah para PNS yang memang memilih formasi Bidan pada saat mendaftar menjadi CPNS.

Meskipun pada saat mendaftar sudah memilih formasi bidan, namun pada saat sudah diterima sebagai Calon PNS (CPNS), pegawai yang bersangkutan belum langsung diangkat ke dalam jabatan fungsional bidan, tetapi paling lambat 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai  tersebut sudah harus diangkat menjadi Pejabatn Fungsional Bidan. Tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diangkat dalam jabatan Fungsional Bidan melalui pengangkatan pertama. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  • sudah berstatus sebagai PNS 
  • sudah memiliki nilai integritas dan moralitas yang baik
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki ijazah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan
  • memiliki pendidikan profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian
  • memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan
  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  • memiliki nilai prestasi kerja (SKP) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.


Perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Bidan 


Ketika dibutuhkan, atau saat tersedianya formasi jabatan fungsional bidan yang masih lowong, maka pejabat yang menduduki jabatan lain memiliki peluang dan dapat diangkat menjadi pejabat fungsional bidan. Namun harus memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah Diploma III Kebidanan bagi Bidan kategori keterampilan;
  5. berijazah pendidikan Profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian
  6. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan
  7. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  8. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Kebidanan paling singkat 2 (dua) tahun;
  9. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;


PNS yang menduduki jabatan lain dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Bidan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Bidan Ahli Muda. Berusia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Madya dan berusia maksimal 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.




Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan Melalui Promosi 


Pada Pasal 19 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 disebutkan bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi diperuntukkan bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Bidan atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Bidan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Bidan. Namun penjelasan teknis pelaksanaan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi ini masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut melalui petunjuk pelaksanaan yang biasanya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Peraturan bersama Menpan dan Menkes.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi tersebut, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan
  3. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  4. memiliki rekam jejak yang baik 
  5. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
  6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.


C. BUTIR KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL BIDAN


Jabatan Fungsional Bidan merupakan jenjang karir yang membutuhkan angka kredit pada setiap kali pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannnya. Dalam Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2019 ini, Kegiatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu kegiatan-kegiatan pelayanan kebidanan mengalami perubahan, baik perubahan butir-butir kegiatan maupun besar angka kredit setiap butir kegiatan tersebut. 
Secara garis besar, ada 7 (tujuh) kelompok kegiatan pelayanan kebidanan yang dapat menjadi sumber angka kredit bagi pemangku jabatan fungsional bidan ini. 7 (tujuh) kelompok kegiatan tersebut meliputi:

  1. Pelayanan Kesehatan Ibu;
  2. Pelayanan Kesehatan Anak;
  3. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana;
  4. Pelayanan Kebidanan Komunitas;
  5. Mengelola Pelayanan Kebidanan; 
  6. Melaksanakan Program Pemerintah; dan
  7. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.

Tertarik belajar untuk menghitung nilai rata-rata di excel, bisa klik di sini 


D. POINT-POINT PERUBAHAN PENTING YANG DIATUR DALAM PERMENPAN-RB NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN


Perubahan peraturan yang mendasari Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya, memberikan nuansa baru bagi Jabatan Fungsional Bidan. Ada beberapa point yang menarik untuk dibahas, yaitu :

1. PERUBAHAN NAMA JENJANG JABATAN


Pada Permenpan Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008, termasuk juga pada peraturan menteri kesehatan sebelumnya, yaitu Permenpan Nomor 93/KEP/MEMPAN/11/2001, jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Bidan Pelaksana Pemula (Golongan II/a  s.d. II/b)
b. Bidan Pelaksana (Golongan II/c  s.d. II/d)
c. Bidan Pelaksana Lanjutan (Golongan III/a s.d. III/b)
d. Bidan Penyelia (Golongan III/c s.d. III/d)

Sedangkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019, berubah menjadi :
a. Bidan Terampil (Golongan II/a  s.d. II/d)
b. Bidan Mahir (Golongan III/a s.d. III/b)
c. Bidan Penyelia (Golongan III/c s.d. III/d)

Jadi tidak ada lagi jenjang jabatan bidan pelaksana pemula (golongan II/a s.d. II/b), arrinya tidak ada lagi pengangkatan Bidan dari lulusan sekolah bidan berijazah di bawah D-III Kebidanan.  Kemudian, jenjang Jabatan Bidan Pelaksana diganti menjadi Jenjang Jabatan Bidan Terampil, dan Bidan Pelaksana Lanjutan diganti menjadi Bidan Mahir. 

Sementara itu, Pada Permenpan Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008  dan peraturan menteri kesehatan sebelumnya, yaitu Permenpan Nomor 93/KEP/MEMPAN/11/2001 Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori Keahlian hanya terdiri dari 3 (tiga) jenjang, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi , yaitu:
a. Bidan Pertama    (Golongan III/a s.d. III/b)
b. Bidan Muda;  (Golongan III/c s.d. III/d)
c. Bidan Madya.  (Golongan IV/a s.d. VI/b)

Sedangkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019, berubah menjadi 4 (empat) jenjang, yaitu :
a. Bidan Ahli Pertama; (Golongan III/a s.d. III/b)
b. Bidan Ahli Muda;  (Golongan III/a s.d. III/d)
c. Bidan Ahli Madya;  (Golongan IV/a s.d. IV/b)
d. Bidan Ahli Utama. (Golongan IV/c s.d. IV/d)

Jadi, ada penambahan satu jenjang jabatan pada Fungsional Bidan Kategori Keahlian, yaitu jenjang Bidan Ahli Utama. 

Namun perlu dicatat bahwa untuk dapat menduduki jenjang Bidan Ahli Utama, bidan harus memiliki pendidikan profesi bidan. 

Adapun bidan dengan Pendidikan DIV (Diploma Empat) Kebidanan yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Bidan dengan kategori keahlian masih tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang saat ini didudukinya, akan tetapi jika tidak melanjutkan pendidikan profesi bidan maka jenjang jabatan nya mentok pada jenjang Bidan ahli madya. 

2. JABATAN FUNGSIONAL BIDAN HARUS DILANTIK

Sebelumnya seorang PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional bidan hanya dengan mendapatkan selembar Surat Keputusan (SK) dari Kepala Daerah sudah bisa bertugas sebagai pejabat fungsional bidan, namun sejak saat Permenpan RB nomor 36 tahun 2019 diterbitkan, seorang PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional bidan harus terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpah jabatan, layaknya seperti pejabat-pejabat tinggi dan pejabat struktural.

3. PERUBAHAN TANGGA KARIR DAN KEPANGKATAN


Adanya penambahan satu jenjang jabatan pada Jabatan Fungsional Bidan kategori Keahlian, yaitu Bidan Ahli Utama. Penambahan jenjang ini juga berarti tangga kepangkatan Bidan juga bisa semakin tinggi, jika sebelumnya Fungsional Bidan Kategori Keahlian mentok hanya sampai Golongan IV/b, saat ini bisa sampai golongan IV/d.


4.  PERUBAHAN BATAS USIA PENSIUN


Penambahan satu jenjang jabatan Bidan Ahli Utama, memberi peluang bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional Bidan Kategori Keahlian untuk mengabdi lebih lama. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor:  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Batas Usia Pensiun (BUP) PNS yaitu:  
  1. Batas Usia Pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat pejabat fungsional ahli pertama dan ahli muda, serta pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun. 
  2. Batas Usia Pensiun Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun. 
  3. Batas Usia Pensiun Pejabat fungsional yang memangku jabatan Jenjang Fungsional Ahli Utama adalah 65 tahun.

Jadi, jika PNS bisa menduduki Jenjang Bidan Ahli Utama, maka masa pensiun bidan yang bersangkutan bisa sampai usia 65 Tahun.

5. WAJIB MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI


Bidan yang akan naik ke jenjang jabatan ke dalam jenjang Penyelia (bagi bidan kategori katerampilan) dan naik ke jenjang jabatan ke dalam jenjang Ahli Madya (bagi bidan kategori keahlian), Bidan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
  • 4 (empat) bagi Bidan Mahir yang akan naik jabatan menjadi Bidan Penyelia.
  • 6 (enam) bagi Bidan Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Bidan Ahli Madya.
  • 12 (dua belas) bagi Bidan Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Bidan Ahli Utama.

Angka Kredit pengembangan profesi tersebut dapat diperoleh dengan cara :

  1. memperolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Kebidanan; 
  2. membuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kebidanan;
  3. menerjemahan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang Kebidanan; 
  4. menyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Kebidanan;
  5. melatihan/pengembangan kompetensi di bidang Kebidanan; atau
  6. kegiatan lain yang ditetapkan oleh instansi pembina di bidang Kebidanan.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADMINISTRATOR KESEHATAN

JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT