Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

Gambar
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT Dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan disebutkan bahwa Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Sedangkan pelayanan keperawatan sendiri didefinisikan sebagai suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Perawat adalah seseorang yang bertugas untuk memberi asuhan keperawatan baik kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, dalam keadaan sakit maupun sehat, didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan. yang  ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Melirik definisi Perawat dalam ruang lingkup lebih luas, berdasarkan International Council of Nurse