JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
disebutkan bahwa Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu,
keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
Sedangkan pelayanan keperawatan sendiri didefinisikan sebagai suatu bentuk
pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan
yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu,
keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Perawat adalah
seseorang yang bertugas untuk memberi asuhan keperawatan baik kepada individu,
keluarga, kelompok, atau masyarakat, dalam keadaan sakit maupun sehat, didasarkan
pada ilmu dan kiat Keperawatan.yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
Melirik definisi Perawat dalam ruang lingkup lebih luas,
berdasarkan International Council of Nurse (2002) Perawat didefinisikan
sebagai orang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan dasar dan
umum dan diberi wewenang oleh instansi yang berwenang untuk mempraktikkan
keperawatan di negaranya.
Masih menurut International Council of Nurse (2002) Kegiatan keperawatan mencakup perawatan otonom dan kolaboratif individu dari segala usia, keluarga, kelompok dan komunitas, sakit atau sehat, dalam segala situasi.
Kegiatan keperawatan bukan hanya berkutat dalam bentuk pelayanan pasien yang sakit, tetapi juga termasuk melakukan kegiatan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit. Bukan hanya itu, Perawat juga berperan penting dalam advokasi kesehatan, pelaksanaan penelitian, berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan kesehatan, serta terlibat dalam sistem manajemen pasien dan kesehatan.
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawaban wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan keperawatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Untuk
diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perawat, maka seorang Perawat
(lulusan sekolah keperawatan) harus terlebih dahulu sudah diangkat sebagai PNS
atau saat ini lebih dikenal dengan ASN.
Seorang PNS yang yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan
Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan
Instansi Pemerintah.
Jabatan Fungsional Perawat terdiri dari dua kategori,
1. Kategori keterampilan,
2. Kategori keahlian.
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT KATEGORI KETERAMPILAN
Perawat kategori keterampilan terdari dari tiga jenjang jabatan. dari jabatan terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri dari :
a. Perawat Terampil,
b. Perawat Mahir, dan
c. Perawat Penyelia.
Untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat kategori
keterampilan, seorang PNS harus memiliki pendidikan minimal D-III Keperawatan.
Artinya, saat ini PNS yang masih memiliki ijazah Sekolah Perawat Kesehatan
(SPK) tidak dapat lagi diangkat menjadi tenaga fungsional perawat. Bagi PNS berijazah SPK yang sedang menduduki Jabatan Fungsional Perawat, maka diwajibkan untuk
melanjutkan pendidikannya ke Jenjang Diploma III.
PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Perawat kategori
keterampilan dapat menduduki pangkat dan golongan ruang paling tinggi Penata
Tingkat I, III/d.
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT KATEGORI KEAHLIAN
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori
keahlian dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
- Perawat Ahli Pertama;
- Perawat Ahli Muda;
- Perawat Ahli Madya; dan
- Perawat Ahli Utama
Untuk dapat diangkat menjadi tenaga fungsional perawat kategori
keahlian, PNS harus memiliki pendidikan minimal :
1. D.IV Keperawatan atau
2. S-1 Keperawatan + Ners
Perawat yang belum memiliki ijazah Ners maka tidak akan bisa
diangkat dalam Jabatan Fungsional kategori Keahlian ini. Sedangkan PNS yang
sudah menduduki Jabatan Perawah Keahlian yang berijazah S-1 Keperawatan tetapi
belum memiliki ijazah profesi Ners tetap dapat melaksanakan tugas pada
jenjang jabatan fungsionalnya dan dapat diusulkan kenaikan pangkat dalam
jenjang jabatan yang saat ini didudukinya, namun wajib melanjutkan
pendidikan dan mendapatkan ijazah profesi Ners selambat-lambatnya
tanggal 31 Desember 2023.
Berbeda dengan perawat kategori keterampilan yang hanya bisa mencapai pangkat dan golongan tertinggi hanya sebatas Penata Muda Tingkat I, Perawat Kategori Keahlian yang dapat menduduki pangkat dan gologan ruang Pembina Utama Madya, IV/d pada jenjang jabatan Perawat Ahli Utama.
Berikut rangkuman jenjang jabatan, golongan ruang, tunjangan dan usia pensiun tenaga fungsional perawat.
Komentar
Posting Komentar