JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT


JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

Dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan disebutkan bahwa Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Sedangkan pelayanan keperawatan sendiri didefinisikan sebagai suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Perawat adalah seseorang yang bertugas untuk memberi asuhan keperawatan baik kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, dalam keadaan sakit maupun sehat, didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan.yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.


Melirik definisi Perawat dalam ruang lingkup lebih luas, berdasarkan International Council of Nurse (2002) Perawat didefinisikan sebagai orang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan dasar dan umum dan diberi wewenang oleh instansi yang berwenang untuk mempraktikkan keperawatan di negaranya.


Masih menurut International Council of Nurse (2002) Kegiatan keperawatan mencakup perawatan otonom dan kolaboratif individu dari segala usia, keluarga, kelompok dan komunitas, sakit atau sehat, dalam segala situasi. 

Kegiatan keperawatan bukan hanya berkutat dalam bentuk pelayanan pasien yang sakit, tetapi juga termasuk melakukan kegiatan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit. Bukan hanya itu, Perawat juga berperan penting dalam advokasi kesehatan, pelaksanaan penelitian, berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan kesehatan, serta terlibat dalam sistem manajemen pasien dan kesehatan.


JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawaban wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perawat, maka seorang Perawat (lulusan sekolah keperawatan) harus terlebih dahulu sudah diangkat sebagai PNS atau saat ini lebih dikenal dengan ASN.

Seorang PNS yang yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. 

Jabatan Fungsional Perawat terdiri dari dua kategori, 
1. Kategori keterampilan,
2. Kategori keahlian.


JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT KATEGORI KETERAMPILAN

Perawat kategori keterampilan terdari dari tiga jenjang jabatan. dari jabatan terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri dari :
a. Perawat Terampil,
b. Perawat Mahir, dan
c. Perawat Penyelia. 
  
Untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan, seorang PNS harus memiliki pendidikan minimal D-III Keperawatan. Artinya, saat ini PNS yang masih memiliki ijazah Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) tidak dapat lagi diangkat menjadi tenaga fungsional perawat. Bagi PNS  berijazah SPK yang sedang menduduki Jabatan Fungsional Perawat, maka diwajibkan untuk melanjutkan pendidikannya ke Jenjang Diploma III.

PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan dapat menduduki pangkat dan golongan ruang paling tinggi Penata Tingkat I, III/d.  


JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT KATEGORI KEAHLIAN

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Perawat Ahli Pertama;
  2. Perawat Ahli Muda;
  3. Perawat Ahli Madya; dan
  4. Perawat Ahli Utama

Untuk dapat diangkat menjadi tenaga fungsional perawat kategori keahlian, PNS harus memiliki pendidikan minimal :
1. D.IV Keperawatan atau 
2. S-1 Keperawatan + Ners 

Perawat yang belum memiliki ijazah Ners maka tidak akan bisa diangkat dalam Jabatan Fungsional kategori Keahlian ini. Sedangkan PNS yang sudah menduduki Jabatan Perawah Keahlian yang berijazah S-1 Keperawatan tetapi belum memiliki ijazah profesi Ners tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsionalnya dan dapat diusulkan kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang saat ini didudukinya, namun wajib melanjutkan pendidikan dan mendapatkan ijazah profesi Ners selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023.

Berbeda dengan perawat kategori keterampilan yang hanya bisa mencapai pangkat dan golongan tertinggi hanya sebatas Penata Muda Tingkat I, Perawat Kategori Keahlian yang dapat menduduki pangkat dan gologan ruang Pembina Utama Madya, IV/d pada jenjang jabatan Perawat Ahli Utama.

Berikut rangkuman jenjang jabatan, golongan ruang, tunjangan dan usia pensiun tenaga fungsional perawat. 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADMINISTRATOR KESEHATAN

JABATAN FUNGSIONAL BIDAN