Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN JABATAN PELAKSANA

Gambar
MENGENAL JENIS JABATAN DAN JENJANG KARIR PNS     Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada Pasal 47 dapat diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil memiliki tiga pilihan atau peluang karir, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Dari ketiga jenis jabatan tersebut, Jabatan Fungsional (JF) memang masih dianggap kalah keren dibandingkan dengan Jabatan Pimpinan tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA), namun jenjang karir satu ini sebenarnya memiliki prospek yang cukup menjanjikan loh, apalagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Ada beberapa keuntungan yang dapat menjadi pertimbangan memilih jalur karir sebagai pemangku Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) ini. PNS dengan jabatan fungsional tertentu memiliki kesempatan untuk dapat naik pangkat lebih cepat (bisa naik pangkat setiap dua tahun sekali jika angka kredit mencukupi, dan masa pensiun yang lebih panjang (bisa sampai usia 65 tahun, wah ke