Postingan

JABATAN FUNGSIONAL BIDAN

Gambar
JABATAN FUNGSIONAL BIDAN Gambar : pix4free.org J abatan Fungsional Bidan merupakan jabatan karier PNS yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bidan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan. A. DASAR HUKUM JABATAN FUNGSIONAL BIDAN Peraturan terbaru yang mendasari tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permenpan Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008. B. PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL BIDA N Peraturan Menteri Pendayagunaan Apar

JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN JABATAN PELAKSANA

Gambar
MENGENAL JENIS JABATAN DAN JENJANG KARIR PNS     Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada Pasal 47 dapat diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil memiliki tiga pilihan atau peluang karir, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Dari ketiga jenis jabatan tersebut, Jabatan Fungsional (JF) memang masih dianggap kalah keren dibandingkan dengan Jabatan Pimpinan tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA), namun jenjang karir satu ini sebenarnya memiliki prospek yang cukup menjanjikan loh, apalagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Ada beberapa keuntungan yang dapat menjadi pertimbangan memilih jalur karir sebagai pemangku Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) ini. PNS dengan jabatan fungsional tertentu memiliki kesempatan untuk dapat naik pangkat lebih cepat (bisa naik pangkat setiap dua tahun sekali jika angka kredit mencukupi, dan masa pensiun yang lebih panjang (bisa sampai usia 65 tahun, wah ke

JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT

Gambar
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT Dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan disebutkan bahwa Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Sedangkan pelayanan keperawatan sendiri didefinisikan sebagai suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Perawat adalah seseorang yang bertugas untuk memberi asuhan keperawatan baik kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, dalam keadaan sakit maupun sehat, didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan. yang  ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Melirik definisi Perawat dalam ruang lingkup lebih luas, berdasarkan International Council of Nurse

ADMINISTRATOR KESEHATAN

Gambar
JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN Administrator  Kesehatan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi lain di luar Kementerian Kesehatan. Administrasi Kesehatan haruslah dipegang oleh seorang administrator kesehatan yang tidak hanya mampu memahami dan menguasai  tujuan dan fungsi dari perangkat administrasi, namun sekaligus memahami makna dari pelayanan kesehatan serta perlu memperhatikan bagaimana melaksanakan paradigma sehat dalam era desentralisasi. Dasar hukum Pembentukan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan adalah KEPUTUSAN MENTERI PAN NO. 42 TAHUN 2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, Surat Keputusan Bersama  MENTERI KESEHATAN  NO. 251/2001 dan