ADMINISTRATOR KESEHATAN


JABATAN FUNGSIONAL

ADMINISTRATOR KESEHATAN

Administrator  Kesehatan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi lain di luar Kementerian Kesehatan.

Administrasi Kesehatan haruslah dipegang oleh seorang administrator kesehatan yang tidak hanya mampu memahami dan menguasai  tujuan dan fungsi dari perangkat administrasi, namun sekaligus memahami makna dari pelayanan kesehatan serta perlu memperhatikan bagaimana melaksanakan paradigma sehat dalam era desentralisasi.

Dasar hukum Pembentukan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan adalah KEPUTUSAN MENTERI PAN NO. 42 TAHUN 2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, Surat Keputusan Bersama  MENTERI KESEHATAN  NO. 251/2001 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara no 168/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Administrasi Kesehatan, diperjelas dengan KEPMENKES NO. 19/2002 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Administrasi Kesehatan.

Tugas Pokok seorang Administrator  Kesehatan adalah melaksanakan analisis kebijakan dibidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-proram pembangunan kesehatan.
Unsur-unsur utama pelayanan administrasi kesehatan adalah :
    1. Persiapan pelayanan adminkes.
    2. Penyusunan kebijakan program pembangunan kesehatan.
    3. Pengorganisasian pelaksanaan program.
    4. Fasilitasi pelaksanaan program.
    5. Pemantauan & evaluasi pelaksanaan program.
    6. Pelaksanaan perijinan institusi di bidang kesehatan.
    7. Pelaksanaan akreditasi institusi.
    8. Pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk terkait kesehatan.
    9. Pelaporan.

Tertarik belajar untuk menghitung nilai rata-rata di excel, bisa klik di sini 

Unsur-unsur pengembangan profesi administrasi  kesehatan yang dapat dimasukkan dalam angka kredit adalah :
  1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan.
  2. Penterjemahan/penyaduran buku di bidang kesehatan.
  3. Pembuatan buku pedoman/juklak/juknis di bidang kesehatan.

Unsur-unsur penunjang administrasi  kesehatan yang dapat dimasukkan dalam angka kredit adalah :
  1. Pengajar / pelatih di bidang adminkes.
  2. Peranserta dalam seminar/lokakarya.
  3. Keanggotaan dalam profesi.
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai adminkes.
  5. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
  6. Perolehan penghargaan/tanda jasa.
PERSYARATAN PENGANGKATAN ADMINISTRATOR KESEHATAN
Pengangkatan ke dalam jabatan Adminitrator Kesehatan dapat melalui:
  1. Inpassing diberikan kepada PNS yang telah melaksanakan tugas berdasarkan SPMT saat ditetapkan Kepmen PAN dengan persyaratan tertentu
  2. Pengangkatan Pertama, dengan persyaratan:
    1. Formasi/kebutuhan
    2. Status sudah PNS
    3. Ijasah sesuai dengan persyaratan (S-1 Kesehatan)
    4. Telah mengikuti diklat fungsional
    5. Usia lima tahun sebelum Batas Usia Pensiun
    6. Unsur penilaian dalam DP3 bernilai baik dalam satu tahun terakhir
                  3.  Alih Jabatan
Pengalihan jabatan ke Jabatan Administrator Kesehatan dari Jabatan fungsional yang lain dapat dilakukan jika memenuhi syarat :
    1. Memenuhi syarat pengangkatan pertama
    2. Memiliki pengalaman dalam bidang tugas pokok minimal satu tahun.
    3. Pangkat ditetapkan sama dengan pangkat yang dimiliki, Jenjang jabatannya sesuai dengan perolehan angka kredit.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  :  54 tahun 2007, tanggal 28 juni 2007 Administrator Kesehatan berhak atas tunjangan fungsional seperti dalam tabel di bawah ini :
     
No
Tingkat Jabatan
Jumlah Tunjangan (Rp)
1.
2.
3.
Adminkes Madya
Adminkes Muda
Adminkes Pertama
Rp  850.000,00
Rp  600.000,00
Rp  300.000,00


Tonton cara bikin grafik kurva SKP ASN  klik DI SINI

Komentar

  1. setahu saya ,bahwa PNS yg boleh menduduki jafung adminkes adalah yg berpendidikan SKM, apakah peraturan ini sudah ada perubahan?? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Peraturan yang menjadi dasar hukum jabatan fungsional adminkes setahu saya masih belum update sampai sekarang,

      Tahun 2002, saat peraturan ttg jabatan fungsional adminkes itu dikeluarkan, 'mungkin' SKM belum banyak, jadi persyaratan untuk diangkat masih S1 kesehatan secara umum.

      Namun saat ini, pengangkatan Administrator kesehatan sudah lebih fokus ke S1 Kesmas, dapat dilihat dari persyaratan formasi CPNS yang mempersyaratkan S1 kesmas untuk formasi Adminkes ini.

      Hapus
    2. Apakah s1 kesehatan itu meliputi s1 gizi,perawat,fisioterapi,kesmas,kesling?mohon pencerahanya

      Hapus
    3. Mohon maaf, sebenarnya pertanyaan ini banyak sekali diajukan, dan sayangnya selama ini tidak diketahui secara jelas. Namun baru-baru ini ada Surat Edaran Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan CASN Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 Nomor : DM.03.01/F/1636/2022.
      Dalam edaran ini disebutkan bahwa kualifikasi pendidikan untuk Administrator Kesehatan meliputi :
      S1 Kedokteran,
      S1 Kedokteran Gigi,
      S1/D4 Keperawatan,
      S1/D4Kebidanan,
      D4 Bidan Pendidik
      S1 /D4 Gizi
      S1 / D4 Gizi dan Dietetika,
      S1 Gizi Kesehatan,
      D4 Gizi Klinis/Gizi Klinik,
      S1 Farmasi,
      S1 Kesehatan Masyarakat/ Ilmu Kesehatan Masyarakat,
      S1 / D4 Epidemiologi,
      S1/ D4 Fisioterapi,
      S1 / D4 Kesehatan Kerja,
      D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja/ Kesehatan dan Keselamatan Kerja,
      S1 / D4 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan /Rekam Medis
      D4 Manajemen Informasi Kesehatan,
      D4 Promosi Kesehatan,
      S1 Psikologi peminatan Psikologi Klinis,
      S1 / D4 Kesehatan Lingkungan/ Sanitasi Lingkungan,
      D4 Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/ Terapi Gigi dan Mulut/ Terapi Gigi,
      D4 Teknik Elektromedik/ Teknologi Elektromedis / Teknologi Rekayasa Elektromedis, D4 Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/ Radiodiagnostik dan Radioterapi/ Teknologi Radiologi Pencitraan/ Teknik Radiologi/ Radiologi,
      D4 Terapi Wicara,
      D4 Teknisi Gigi,
      S1 /D4 Kesehatan Kerja,
      D4 Okupasi Terapis,
      D4 Ortotik Prostetik, D4 Akupuntur/ Akupuntur dan Pengobatan Herbal,
      D4 Keperawatan Anestesiologi,
      D4 Pengobatan Tradisional,
      D4 Pengobatan Tradisional Tiongkok,
      D4 Sistem Manajemen Informasi Kesehatan,
      D4 Analis Kesehatan,
      D4 Teknologi Laboratorium Medis/ Teknologi Laboratorium Medik

      Hapus
  2. apakah jabfung adminkes bisa bertugas di Puskesmas..karena yg saya tau seorang adminkes hanya bisa dipakai di Dinas kesehatan kab/kota..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung Analisa kebutuhan jabatan (Anjab) daerah kab/kota masing.

      Di daerah-daerah terpencil ada kalanya belum mewajibkan adanya formasi ini. Tapi masih bersasarkan kebutuhan standar kebutuhan minimal, sesuai Permenkes ttg Puskesmas

      Hapus
  3. met malam bpk/ibu! mhn info angka kredit adminkes madya sudah kami setor ke kementerian. sampai saat ini blm kami terima PAK thn 2016. Kemana kami hrs hubungi dan dengan siapa?

    BalasHapus
  4. mohon ijin bertanya..dimana alamat unit pembina jabfung adminkes?terima kasih

    BalasHapus
  5. mohon bantuan, gimana cara mengikuti diklat fungsional

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut pengetahuan saya, pelatihan ini diadakan tidak secara rutin/ tergantung kebutuhan.
      Pelatihan Adminkes biasanya dilaksanakan oleh Dinkes Prov dan diinformasikan ke Dinas Kesehatan Kab/kota masing-masing.
      Jadi bisa ditanyakan langsung ke Dinas Kesehatan Kab/kota masing-masing.

      Hapus
  6. Bagaimana klu kita tenaga honor di instansi KKP sedangkan pendidikan kita S1 Sistem Imformasi bgmn cara ikut diklat fungsional adminkes?
    Apa bisa minta pengantar dari Instansi trims ditunggu jawaban

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pelatihan Adminkes biasanya diadakan untuk PNS mas. Untuk diangkat dalam jabatan Adminkes, syaratnya harus PNS.

      Kalau sekedar untuk menambah wawasan saja, ya tidak apa-apa juga.

      Hapus
  7. Uraian nya sangat bagus, adakah kisi kisi soal adminkes? Mohon di bagi
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf, soal Adminkes? Maksudnya gmn pak/bu?

      Hapus
  8. Maaf pa, untuk mengikuti inpassing adminkes sedangkan tim penguji ukomnya blm ada di instansi sendiri maupun dinkes kota, dinkes prop blm ada respon..adakah info kemanakah dan pd siapa harus menghubungi? Sedangkan deadline nya 6 agst 2020

    BalasHapus
  9. Saya lulusan magister.. administrasi kebijakan kesehatan..saat ini berada pada jabatan fungsional perawat muda/on proses gol. 1v a..umur 40..berencana pindah jagung ke administrator kesehatan..mohon petunjuknya pak .terimah kasih

    BalasHapus
  10. Saya lulusan S1 Keperawatan (non Ners) tahun 2008. saat ini saya menjabat Kasubbag TataUsaha di Puskesmas. saya berminat pindah ke Jafung Adminkes. bisakah saya mengikuti diklat adminkes dan menjabat sebagai fungsional adminkes? mohon informasinya, terima kasih

    BalasHapus
  11. saya berencana ingin pindah jabfung adminkes....krn skrg saya di sk kan sbgai staf di bidang pelayanan(manajemen) di rsud. mhn info pelaksanaan diklat jabfung adminkes..terima kasih

    BalasHapus
  12. Apakah bapak/ibu punya file pdf dari petunjuk teknis administrator kesehatan? Peraturan kepmenkes no 19 tahun 2002, mohon bantuannya dengan membalas komentar saya ini, terima kasih

    BalasHapus
  13. mohon pencerahan...saya PNS fungsional bidan dan saat ini sebagai staf di seksi KGM,saya punya s1 SKM dan gol sy 3D klo saya pindah jabfung adminkes bagaimana ya prosesnya

    BalasHapus
  14. Apa persyaratan untuk mengajukan perpindahan ke jabfung adminkes dari jabatan struktural dengan pendidikan SKM peminatan AKK

    BalasHapus
  15. Sebagai seorang adminkes masih bingung melaksanakan perannya dibidang.karena masih lebih ditekankan pelaksanaan program kegiatan berdasarkan program yg dipegang sj tidak berdsrkan butir kegiatan yg ada.bagaimana seharusnya berperan dibidang agar sesuai tupoksinya

    BalasHapus
  16. Mohon pencerahannya dan informasi bagi kami di Dinkes kami dimana kami yg pelaksana akan dilakukan perpindahan jabatan menjadi adminkes melalui ukom apakah ukom tersebut dilaksanakan di kementerian dan permenpan no brpkah supaya kami bisa melengkapi syarat2 perpindahan jabatan adminkes dan butir2 kegiatan yg akan dilakukan ukom Krn kami didaerah kesulitan dan minim informasi tersebut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

JABATAN FUNGSIONAL BIDAN

JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT