Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

ADMINISTRATOR KESEHATAN

Gambar
JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN Administrator  Kesehatan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi lain di luar Kementerian Kesehatan. Administrasi Kesehatan haruslah dipegang oleh seorang administrator kesehatan yang tidak hanya mampu memahami dan menguasai  tujuan dan fungsi dari perangkat administrasi, namun sekaligus memahami makna dari pelayanan kesehatan serta perlu memperhatikan bagaimana melaksanakan paradigma sehat dalam era desentralisasi. Dasar hukum Pembentukan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan adalah KEPUTUSAN MENTERI PAN NO. 42 TAHUN 2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, Surat Keputusan Bersama  MENTERI KESEHATAN  NO. 251/2001 dan